Usaha Kecil dan Menengah atau
juga disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM
hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi
ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja.
Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku
UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM
melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat
pengalaman di negaranegara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM
dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap
UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri
maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala
besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan
rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan
melindungi UKM. Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapatkan perhatian
karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan
(sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.
Beberapa keunggulan
UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
1.
Inovasi
dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.
Hubungan
kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
3.
Kemampuan
menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga
kerja.
4.
Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri
terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan
skala besar yang pada umumnya birokratis.
5.
Terdapatnya
dinamisme managerial dan peranan kewirausahaan.
Semakin besar persaingan pasar di dalam negri, merupakan
ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar
akibat dampak globalisasi. Pemerintah harus melakukan pembimbingan dan
pengembangan kepada masyarakat untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka
kemandirian UKM diharapkan dapat tercapai dimasa mendatang.
Dengan berkembangnya perekonomian
rakyat indonesia diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membukan
kesempatan kerja dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan. Pada tahun 1996
data biro pusat statistik menujukan UKM ada 38.9 juta, dimana sector:
·
Pertanian berjumlah 22.5 juta ( 57.9% )
·
Sektor Indrustri pengelolaan ada 2.7 juta ( 6.9%
)
·
Sektor Perdagangan, Rumah dan Hotel ada 9.5 juta
( 24% )
·
Dan sisanya bergerak disektor lain.
Dari nilai ekspor nasional menurut BPS pada tahun 1998
ekspor industri kecil dan menengah hanya 6.2%, nilai jauh ini tertinggal bila
dibandingkan ekspor industri kecil dan menengah negara – negara lain seperti :
·
Taiwan 65%
·
Cina 50%
·
Vietnam 20%
·
Hongkong 17%
·
Singapura 17%
Oleh karena itu perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk
mendukung UKM di Indonesia:
·
Perizinan
·
Teknologi
·
Strukitur
·
Manajemen
·
Pelatihan
·
Pembiayaan
Pengembangan usaha/bisnis, khususnya UKM dapat dilakukan
melalui beberapa hal berikut ini :
1) Kebijakan
Pemerintah yang Komplementer
a) Pemerintah
perlu menciptakan kondisi yang kondusif.
b) Melakukan
investasi dalam infrastruktur taradisional dan teknologis.
c) Mendorong
terjadinya tabungan swasta dan investasi domestik.
d) Mengembangkan
agresivitas di pasar internasional (ekspor) dan daya tarik bagi investasi asing
langsung.
e) Memelihara
keterkaitan antara tingkat upah, produktivitas dan perpajakan.
f) Kebijakan
ekonomi makro yang non diskriminatif terhadap UKM
2) Masalah
Perijinan
Hal ini terjadi karena perijinan tidak transparan, mahal,
berbelit – belit, diskriminatif, lama dan tidak pasti. Akibatnya, minat
pengusaha terhambat untuk mengembangkan usahanya.
3) Menciptakan
iklim kompetisi bagi UKM dan usaha besar
Undang – undang No.5 1999 merupakan undang – undang yang
melarang monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. UU ini menyertakan
kedudukan antara UKM dan usaha besar yang dapat menciptakan kompetisi yang
sehat. Untuk memudahkan masuk dan keluar pasar, perlu dilakukan pembenahan
terhadap jalan, listrik, telepon, air serta fasilitas penanganan limbah dan
gangguan. Karena sarana ini akan sangat mendukung mobilitas pasar bagi UKM.
Dengan memperhatikan pembenahan terhadap keseluruhan
variabel diatas, maka akan tercipta lngkungan yang kondusif dalam pengembangan
UKM di Indonesia. Dimana, hingga saat ini UKM dipandang sebagai salah satu
simpul kekuatan perekonomian di Indonesia
Sumber :
pksm.mercubuana.ac.id/new/…/files…/31013-3-478126269633.doc
www.google.com
id.wikipedia.org