NAMA :
KIKY
KELAS :
4EA17
NPM :
14211002
TUGAS
KE- : 2 /KEADILAN DALAM BISNIS #
ABSTRAK
Kata Kunci : Keadilan,
Bisnis
( 12 halaman )
Keadilan merupakan
suatu unsur yang penting bagi setiap
kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Keadilan dapat diartikan kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Jika disangkutpautkan dengan yang
namanya bisnis. Tentu semua pelaku bisnis harus berbuat adil dalam melakukan
bisnisnya tersebut. Bisnis yang baik adalah bisnis yang mampu menerapkan
keadilan dalam etika bisnisnya.Metode yang dilakukan dalam penulsan ini adalah
dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan
(library research) yaitu memperoleh data-data dari buku serta internet. Dalam
penulisan ini dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perusahaan juga berkaitan
dengan keadilan yang diterima oleh pelanggan. Namun masih ada beberapa
perusahaan yang tidak menjalankan keadilan dalam kegiatan bisnisnya . Dalam
penulisan ini penulis memberikan saran yaitu seorang pebisnis harus memiliki
tanggung jawab yang besar khususnya kepada pelanggan sehingga terciptanya
hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dan pemerintah harus membentuk
badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada perusahaan yang
tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal tersebut sudah
melanggar etika dalam bisnis.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam bisnis setiap orang atau perusahaan akan berlomba-lomba demi
mendapatkan hasil atau biasa disebut laba yang sebesar –besarnya. Namun dalam
melakukan kegiatan tersebut, ada sebuah
aturan yang berlaku untuk bisa mencegah terjadinya kerugian terhadap salah satu
pihak. Itulah yang disebut dengan peraturan bisnis. Kerugian salah satu pihak
dapat menyebabkan pihak tersebut akan mencoba melakukan hal apapun diluar
peraturan bisnis untuk bisa mendapatkan apa yang diinginkan. Inilah yang tidak diinginkan oleh
pihak manapun. Bisnis yang baik adalah bisnis yang dapat memegang teguh
keadilan bagi para pelakunya. Keadilan merupakan sebuah istilah yang dapat
diartikan sebagai sesuatu yang berimbang. Jadi, bisnis yang baik itu adalah
bisnis yang bisa menguntungkan bagi para pelaku yang melakukannya. Jika saja bisa terwujud, keadilan akan
membawa kebaikan bagi semuanya. Terwujudnya keadilan juga akan menciptakan
stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, dan sejauh prinsip
keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Berdasarkan uraian diatas yang begitu pentingnya,
penulis mendeskipsikan judul yaitu “KEADILAN DALAM BISNIS”
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa saja paham tradisional mengenai keadilan?
2. Apa pengertian keadilan individual dan
struktural?
3. Apa keterkaitan contoh kasus dengan keadilan dalam
bisnis?
1.3
Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, penulis membatasi ruang lingkup
pembahasan hanya pada keadilan dalam dunia bisnis
1.4
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut,maka tujuan
yang akan dicapai adalah:
1. Untuk
Mengetahui paham tradisional mengenai keadilan
2. Untuk
mengetahui keadilan individual dan structural
3. Untuk
mengetahui keterkaitan contoh kasus dengan keadilan dalam bisnis
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan
keadilan dalam dua macam :
Keadilan
distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian
menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan
antara masyarakat dengan perorangan.
Keadilan
kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan
yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing.
Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau
tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam
perjanjian tukar-menukar.
Keadilan
menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua
kelompok :
Keadilan
umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak
undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan
khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau
proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional
yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara
prestasi dengan kontraprestasi.
Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman
atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia
dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan
atas tindak pidana yang dilakukannya.
Keadilan
menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Keadilan
keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan
kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya
kreativitasnya.
Keadilan
protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang
memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan
dalam masyarakat.
Keadilan
menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk
mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada
tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
(2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya,
ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat
terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws
memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara
leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
Keadilan
dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas
dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan
adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang
menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum.
Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak
dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia
keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM.
Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan
makmur dalam keadilan.
Keadilan
menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H)
adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya
yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak
kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar
dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah
ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi
pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat.
Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam
menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
Teori Keadilan Adam
Smith
a) Prinsip No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip
Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt
yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak.
c) Prinsip Keadilan
Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi.
Teori Keadilan
Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan
dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah
satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh
sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg
makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg
fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg
sama.
Setiap orang hrs
mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai
dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan
(Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a.
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan
kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk
memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur
sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk
beruntung.
2.2 Definisi Bisnis
Dalam
ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti
"sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam
artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam
ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis
dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.
Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan
waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis
mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan
sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah,
masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk
melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis"
sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata
bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih
luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis
pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas
yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian,
definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga
saat ini.
2.2.1 Jenis
– Jenis Bisnis
1. Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan
dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli
tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni
sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam),
sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.
2. Monopoli
adalah suatu bentuk
pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga
pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.
3. Oligopoly
Oligopoli adalah adalah
pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli,
setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan
permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka.
4. Oligopsoni
Oligopsoni, adalah
keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas
2.3 Pelaku Bisnis
Pelaku bisnis atau pelaku
usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.”
Selanjutnya dalam pasal
13 UU No. 8/1999 menyebutkan bahwa seorang pelaku usaha dilarang untuk
menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen
makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain. Dari rumusan pasal ini dapat
kita simpulkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang tunduk pada UU No.
8/1999 ini. Dengan demikian, pada saat seorang dokter memberikan jasa pelayanan
kesehatan, dan menerima pembayaran untuk jasa yang diberikannya tersebut,
seorang dokter dapat disebut sebagai pelaku usaha.
BAB
III
METODOLOGI PENELITIAN
Pada
penulisan ini penulis hanya mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di
internet sebanyak-banyaknya mengenai keadilan dalam bisnis dengan mengamati
pelaku bisnis dari instansi atau perusahaan.agar rumusan dan tujuan penulisan
ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana
pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti
dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data
sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik
(BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Paham Tradisional mengenai
Keadilan
A. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
B. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
C. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
4.2 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar
yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi
menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius
prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Keadilan
Terhadap Pesaing, Pelanggan, terhadap pemegang saham dan pemerintah
A. Keadilan terhadap MasyarakaT.
Berdirinya
perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap
kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang
kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa
tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah
fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi
masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar
perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.Dengan
begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan
oleh perusahaan.
B. Keadilan terhadap Pesaing
Tidak
dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam
melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan
kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi
agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan
adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan
terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan
aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan
bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus
diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang
lebih seimbang.
C. Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat
ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin,
dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.Banyak kasus yang terjadi
yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan.
Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh
Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang
menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan
perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi
masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya,
berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
Berbeda
dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah
meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf
itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut
terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di
pasaran.
D. Keadilan terhadap Pemegang Saham dan
Pemerintah
Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom
mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal
itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan
kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia
menurun serentak di akhir Juni 2002.
Dalam
perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal
di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu,
para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa
saham.Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang
dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap
keberlangsungan perusahaan.
4.3 Contoh kasus keadilan dalam
bisnis
Kasus
Perbudakan oleh Pabrik PanciKasus Pabrik Panci, Kepala Dinas Siap Dicopot
Pabrik
pembuatan alat dapur yang digerebek polisi karena menyekap karyawannya di
kawasan Sepatan, Tangerang, Banten, (3/5). Polisi membebaskan 25 orang karyawan
pabrik tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO,
Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto merasa
kecolongan atas terjadinya kasus perbudakan buruh pabrik panci di Sepatan,
Kabupaten Tangerang.
CV
Cahaya Logam, produsen panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, milik
Yuki Irawan, dipastikan tidak berizin alias ilegal. "Bagaimana kami mau
mengawasi jika namanya saja tidak terdata karena tidak ada izin," katanya.
(Baca: Pelanggaran berlapis pemilik pabrik)
Menurut
Heri, selain Dinas Tenaga Kerja, fungsi pengawasan juga seharusnya dilakukan
oleh instansi terkait lain, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan
Polisi Pamong Praja, dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
Kepolisian
Resor Kota Tangerang menggerebek pabrik yang melakukan praktek perbudakan
tersebut pada Jumat petang, 3 Mei 2013. Pabrik ilegal ini dilaporkan telah
melakukan pelanggaran hak asasi manusia, seperti menyiksa dan menyekap
karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut
tidak diberi upah yang standar.
Pabrik
ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak
manusiawi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang,
Komisaris Shinto Silitonga.
Sudah
sangat jelas perusahaan tersebut sangat merugikan para karyawan karena telah
mengabaikan hak para pekerja dengan tidak memberikan upah/gaji mereka, serta
melanggar hak asasi mereka karena telah melaukan perbudakan dan penyekapan.
Para karyawan/buruh dirugikan secara
moril maupun materil.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dari kasus tersebut
dapat diketahui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang tidak menjalankan keadilan
dalam kegiatan bisnisnya seperti yang dilakukan oleh pabrik panci (CV Cahaya
Logam) terhadap karyawannya. Perusahaan tersebut juga sangat merugikan para
karyawan karena telah mengabaikan hak para pekerja dengan tidak memberikan
upah/gaji mereka, serta melanggar hak asasi mereka karena telah melaukan
perbudakan dan penyekapan. Para
karyawan/buruh dirugikan secara moril maupun materil.
5.2
Saran
Berdasarkan kesimpulan
diatas, penulis memberi saran kepada seluruh perusahan yang ada di Indonesia
haruslah menegakan sebuah prinsip yang namanya keadilan karyawan didalam
bekerja disuatu perusahaan tersebut, karena prinsip keadilan ini sangat berguna
bagi semua kalangan baik itu kalangan pemilik perusahaan maupun kesejahteraan
para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Dan pemerintah harus
membentuk badan pengawas untuk mengawasi dan memberikan hukuman kepada
perusahaan yang tidak menerapkan keadilan dalam kegiatan bisnisnya karena hal
tersebut sudah melanggar etika dalam bisnis.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr. Keraf, A. Sonny.
2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Prof. Dr. Kees Bertens,
MSC . 2000. Pengantar Etika Bisnis
http://definisipengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-keadilan.html?m=1
http://hadasiti.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-menurut-para-ahli.html
http://fairsalina.blogspot.com/2013/01/keadilan-macam-macam-keadilan.html
http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=514&type=6#.VF0Z_L6OdQQ
http://www.tempo.co/read/news/2013/05/05/064478056/Kasus-Pabrik-Panci-Kepala-Dinas-Siap-Dicopot
http://ronawajah.wordpress.com/2010/03/27/pentingnya-keadilan-di-lingkungan-kerja/
http://kewarganegaraangunadarma.blogspot.com/2011/10/konflik-antara-perusahaan
dengan.html
http://blognyamashakim.blogspot.com/2013/05/artikel-tentang-manusia-dan-keadilan.html