Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah
al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan
hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam
agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga
pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori
terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya
hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak
Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam
sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri
bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau
semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Tujuan diadakan seminar ini:
Pengenalan leaders in Islamic finance, Mengapa Kita perlu Global Leader In Islamic Finance ?
Kemudian Fenomena Riba
Dalam Aktifitas Ekonomi Masyarakat
·
Larangan
Riba : Membawa ketidakadilan , Merusak
perekonomian
·
Dampak Riba : Ketimpangan ekonomi
Islamic Finance Mendorong Financial Inclusion,Pengembangan
Produk Dan Perbaikan Proses Bisnis, Meningkatkan Kualitas Shariah Governance
Strengthening & Harmonizing Rules, Regulation, and supervision
- Perlunya keserasian antara hukum yang berlaku
dengan ketentuan syariah
- Peraturan yang dibuat oleh Lembaga Pengawas
Perbankan harus mendorong dilaksanakannya prinsip syariah dengan sepenuhnya
- Peraturan dan pengawasan yang dibuat dan
dilaksanakan harus mengakomodasi ciri khas dari institusi, produk, dan jasa
keuangan syariah
- Corrective action yang tegas terhadap pelanggaran atas
kepatuhan terhadap prinsip syariah harus diperjelas
- Peraturan yang dibuat memberikan insentif
pada lembaga keuangan syariah
How To become global leader in Islamic finance? Lakukan Berjamaah dan Berkumpulah bersama
orang orang yang tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar