Kamis, 25 Oktober 2012

Peranan UKM dalam perekonomian Indonesia


Usaha Kecil dan Menengah atau juga disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negaranegara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu  karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.
  
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
1.       Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.       Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
3.       Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
4.        Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5.       Terdapatnya dinamisme managerial dan peranan kewirausahaan.

Semakin besar persaingan pasar di dalam negri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar akibat dampak globalisasi. Pemerintah harus melakukan pembimbingan dan pengembangan kepada masyarakat untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM diharapkan dapat tercapai dimasa mendatang.

Dengan berkembangnya perekonomian rakyat indonesia diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membukan kesempatan kerja dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan. Pada tahun 1996 data biro pusat statistik menujukan UKM ada 38.9 juta, dimana sector:
·         Pertanian berjumlah 22.5 juta ( 57.9% )
·         Sektor Indrustri pengelolaan ada 2.7 juta ( 6.9% )
·         Sektor Perdagangan, Rumah dan Hotel ada 9.5 juta ( 24% )
·         Dan sisanya bergerak disektor lain.

Dari nilai ekspor nasional menurut BPS pada tahun 1998 ekspor industri kecil dan menengah hanya 6.2%, nilai jauh ini tertinggal bila dibandingkan ekspor industri kecil dan menengah negara – negara lain seperti :
·         Taiwan 65%
·         Cina 50%
·         Vietnam 20%
·         Hongkong 17%
·         Singapura 17%

Oleh karena itu perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM di Indonesia:
·         Perizinan
·         Teknologi
·         Strukitur
·         Manajemen
·         Pelatihan
·         Pembiayaan

Pengembangan usaha/bisnis, khususnya UKM dapat dilakukan melalui beberapa hal berikut ini :

1)    Kebijakan Pemerintah yang Komplementer
a)     Pemerintah perlu menciptakan kondisi yang kondusif.
b)    Melakukan investasi dalam infrastruktur taradisional dan teknologis.
c)     Mendorong terjadinya tabungan swasta dan investasi domestik.
d)    Mengembangkan agresivitas di pasar internasional (ekspor) dan daya tarik bagi investasi asing  langsung.
e)     Memelihara keterkaitan antara tingkat upah, produktivitas dan perpajakan.
f)      Kebijakan ekonomi makro yang non diskriminatif terhadap UKM

2)    Masalah Perijinan
Hal ini terjadi karena perijinan tidak transparan, mahal, berbelit – belit, diskriminatif, lama dan tidak pasti. Akibatnya, minat pengusaha terhambat untuk mengembangkan usahanya.

3)    Menciptakan iklim kompetisi bagi UKM dan usaha besar
Undang – undang No.5 1999 merupakan undang – undang yang melarang monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. UU ini menyertakan kedudukan antara UKM dan usaha besar yang dapat menciptakan kompetisi yang sehat. Untuk memudahkan masuk dan keluar pasar, perlu dilakukan pembenahan terhadap jalan, listrik, telepon, air serta fasilitas penanganan limbah dan gangguan. Karena sarana ini akan sangat mendukung mobilitas pasar bagi UKM.

Dengan memperhatikan pembenahan terhadap keseluruhan variabel diatas, maka akan tercipta lngkungan yang kondusif dalam pengembangan UKM di Indonesia. Dimana, hingga saat ini UKM dipandang sebagai salah satu simpul kekuatan perekonomian di Indonesia

Sumber :

pksm.mercubuana.ac.id/new/…/files…/31013-3-478126269633.doc
www.google.com
id.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar