Selasa, 15 Januari 2013

Jenis-Jenis UKM di Indonesia


Usaha Kecil dan Menengah atau yang dikenal dengan singkatan UKM saat ini  menjadi pilihan yang cukup diminati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Minimnya lapangan kerja yang ditawarkan perusahaan menjadi hal utama mengapa UKM begitu menjamur saat ini. Pembentukan UKM juga dirasa efektif dalam membantu pemerintah dalam menanggulangi pengangguran yang setiap tahun semakin meningkat saja jumlahnya. Karena hal ini pula pemerintah begitu mendukung pembentukan UKM sehingga membentuk undang-undang khusus yang mengaturnya. Dalam membentuk sebuah UKM sendiri tidaklah bisa sembarangan. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi ketika Anda berniat untuk membentuk sebuah UKM. Berikut kriteria yang ditawarkan pemerintah bagi para pelaku UKM.
Milik warga negara Indonesia.
Jika usaha Anda memiliki hasil penjualan sampai dengan satu miliar rupiah pertahun, maka usaha tersebut digolongkan dalam usaha kecil.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak atau cabang perusahaan lain.
Jika usaha Anda memiliki hasil penjualana sampai dengan lima puluh miliar pertahunnya maka usaha Anda digolongkan dalam usaha menengah.
Saaat Anda memutuskan untuk membangun UKM, sebaiknya Anda melakukan survei terlebih dahulu mengenai jenis usaha apa saja yang mampu bertahan dan memberikan keuntungan yang cukup besar bagi Anda. Hal ini bertujuan agar usaha yang akan Anda rintis terhindar dari kegagalan atau gulung tikar karena kurangnya peminat. Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis usaha yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Jenis-jenis usaha tersebut adalah:
1.     Usaha Dagang
Deskripsi dari usaha ini adalah menjual produk kepada konsumen. Tentunya kita sering melihat usaha ini disekitar kita seperti dipasar. Misalnya orang-orang ynag menjual jajanan tradisional, pakaian, kelontong dan perlengkapan kebutuhan sehari-hari.
2.     Usaha Manufaktur
Usaha dibidang ini biasanya mengubah bahan baku menjadi produk yang dapat Anda tawarkan pada konsumen. Misalnya usaha konveksi pakaian, jeans, jaket, dan lain-lain, juga pengrajin bambu, tas, hiasan rumah, sepatu, dan souvenir.
3.     Usaha Jasa
Yaitu usaha yang bukan menghasilkan suatu produk, melainkan jasa untuk konsumennya. Contohnya jasa pengiriman barang dan pengusaha warnet.
Dari ketiga jenis usaha diatas mana yang lebih Anda kuasai? Sebelum Anda memutuskan untuk membuka UKM sebaiknya Anda menggali potensi diri Anda terlebih dahulu. Agar Anda dapat mengetahui jenis usaha apa yang sesuai bagi Anda dan dapat dikembangkan dilingkungan Anda. Mengamati pangsa pasar akan kebutuhan juga sangat dibutuhkan. Jangan sampai ketika Anda membuka suatu UKM namun UKM Anda tidak sesuai dengan pangsa pasar dilingkungan Anda. Hal inilah yang biasanya membuat banyak pengusaha yang terpaksa harus gulung tikar dan beralih profesi. Tingkat kreatifitas dan terus berinovasi juga sangat diutamakan terlebih jika Anda bermaksud untuk melakukan usaha dibidang muanufaktur. Jumlah pesaing yang terus bertambah setiap harinya akan mendorong Anda untuk menawarkan produk-produk yang lebih berkualitas. Sebaiknya Anda juga menciptakan keunikan-keunikan tersendiri pada barang atau jasa yang Anda tawarkan. Hal ini untuk menghindari kesamaan dengan produkk perusahaan lain. Selain itu Anda harus melakukan metode promosi yang tepat untuk mengenalkan produk Anda. Buatlah metode promosi semenarik mungkin agar konsumen Anda tertarik dan semakin bertambah jumlahnya. Tingkatkan kepercayaan mereka terhadap usaha Anda. Pelayanan yang baik dan benar akan mempengaruhi sukses atau tidaknya UKM Anda nantinya.
Sumber:
http://plazaid.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar