Usaha Kecil dan Menengah atau yang dikenal dengan
singkatan UKM saat ini menjadi
pilihan yang cukup diminati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Minimnya
lapangan kerja yang ditawarkan perusahaan menjadi hal utama mengapa UKM begitu
menjamur saat ini. Pembentukan UKM juga dirasa efektif dalam membantu
pemerintah dalam menanggulangi pengangguran yang setiap tahun semakin meningkat
saja jumlahnya. Karena hal ini pula pemerintah begitu mendukung pembentukan UKM
sehingga membentuk undang-undang khusus yang mengaturnya. Dalam membentuk
sebuah UKM sendiri tidaklah bisa sembarangan. Ada beberapa kriteria yang harus
dipenuhi ketika Anda berniat untuk membentuk sebuah UKM. Berikut kriteria yang
ditawarkan pemerintah bagi para pelaku UKM.
Milik warga negara Indonesia.
Jika usaha Anda memiliki hasil penjualan sampai dengan satu
miliar rupiah pertahun, maka usaha tersebut digolongkan dalam usaha kecil.
Berdiri sendiri, bukan merupakan anak atau cabang perusahaan
lain.
Jika usaha Anda memiliki hasil penjualana sampai dengan lima
puluh miliar pertahunnya maka usaha Anda digolongkan dalam usaha menengah.
Saaat Anda memutuskan untuk membangun UKM, sebaiknya Anda
melakukan survei terlebih dahulu mengenai jenis usaha apa saja yang mampu
bertahan dan memberikan keuntungan yang cukup besar bagi Anda. Hal ini
bertujuan agar usaha yang akan Anda rintis terhindar dari kegagalan atau gulung
tikar karena kurangnya peminat. Di Indonesia sendiri terdapat tiga jenis usaha
yang dapat dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan keuntungan yang cukup besar.
Jenis-jenis usaha tersebut adalah:
1. Usaha
Dagang
Deskripsi dari usaha ini adalah menjual
produk kepada konsumen. Tentunya kita sering melihat usaha ini disekitar kita
seperti dipasar. Misalnya orang-orang ynag menjual jajanan tradisional,
pakaian, kelontong dan perlengkapan kebutuhan sehari-hari.
2. Usaha
Manufaktur
Usaha dibidang ini biasanya mengubah bahan
baku menjadi produk yang dapat Anda tawarkan pada konsumen. Misalnya usaha
konveksi pakaian, jeans, jaket, dan lain-lain, juga pengrajin bambu, tas,
hiasan rumah, sepatu, dan souvenir.
3. Usaha
Jasa
Yaitu usaha yang bukan menghasilkan suatu
produk, melainkan jasa untuk konsumennya. Contohnya jasa pengiriman barang dan
pengusaha warnet.
Dari ketiga jenis usaha diatas mana yang lebih Anda kuasai?
Sebelum Anda memutuskan untuk membuka UKM sebaiknya Anda menggali potensi diri
Anda terlebih dahulu. Agar Anda dapat mengetahui jenis usaha apa yang sesuai
bagi Anda dan dapat dikembangkan dilingkungan Anda. Mengamati pangsa pasar akan
kebutuhan juga sangat dibutuhkan. Jangan sampai ketika Anda membuka suatu UKM
namun UKM Anda tidak sesuai dengan pangsa pasar dilingkungan Anda. Hal inilah
yang biasanya membuat banyak pengusaha yang terpaksa harus gulung tikar dan
beralih profesi. Tingkat kreatifitas dan terus berinovasi juga sangat
diutamakan terlebih jika Anda bermaksud untuk melakukan usaha dibidang
muanufaktur. Jumlah pesaing yang terus bertambah setiap harinya akan mendorong
Anda untuk menawarkan produk-produk yang lebih berkualitas. Sebaiknya Anda juga
menciptakan keunikan-keunikan tersendiri pada barang atau jasa yang Anda
tawarkan. Hal ini untuk menghindari kesamaan dengan produkk perusahaan lain.
Selain itu Anda harus melakukan metode promosi yang tepat untuk mengenalkan produk
Anda. Buatlah metode promosi semenarik mungkin agar konsumen Anda tertarik dan
semakin bertambah jumlahnya. Tingkatkan kepercayaan mereka terhadap usaha Anda.
Pelayanan yang baik dan benar akan mempengaruhi sukses atau tidaknya UKM Anda
nantinya.
Sumber:
http://plazaid.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar