A. Pemahaman Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan rakyat
yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B. Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara
dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi
liberal
5. liberal
6. kapital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri
C. PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA DAN RELEVANSINYA DI
ERA REFORMASI
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala
bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi
masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan
merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus
informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi,
mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita,
khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya
mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan
reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna
menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari
luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah
diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul
bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara
secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan
dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
1. meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan
menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
2. menanamkan
kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
3. berperan aktif
dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
4. meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak
Azasi Manusia
5. pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan
masing- masing
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam
melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang
pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi
keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan
sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan
Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di
era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan
propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi
komunikasi.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
buku “pendidikan kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama,
Jakarta, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar