Pendahuluan
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era
sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai
kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat
perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga
negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai
dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi
yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi,
Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah
menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian
menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh
dan tegaknya NKRI.
Maksud dan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Maksudnya Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa
tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga
negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan
1.Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak
dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan
negara.
3.Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah
dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan
pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
secara kritis dan betanggung jawab.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar
menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
• 1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis
serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
• 2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah
dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat
mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
• 3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita,
tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam
hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya
bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan
Tinggi.
Pengertian Bangsa dan Negara Sekaligus
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Bangsa
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn
(Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras,
agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan
menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas,
suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh
perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan
datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan
pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa
adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History
and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur
aspirasi sebagai berikut:
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang
terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi,
dan solidaritas.
Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap
urusan dalam negerinya.
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan,
individualisme, keaslian, atau kekhasan.
Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara
bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato
dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh
Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya
negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah
yang belum ada pemerintahannya.
Unsur Negara
Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan
(unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang
berdaulat
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan
ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Bentuk Negara
A. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
B. Negara serikat, di dalam negara ada negara
yaitu negara bagian.
3. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27
ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan
(pasal 27
ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D
ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
(pasal 28 F)
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal
28 G ayat 2)
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat
1)
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I
ayat 2)
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30
ayat 1)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan
masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam
melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah,
pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
- Membayar pajak – Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan
lain–lain.
Sumber : (latar
belakang) devalove.wordpress.com
(tujuan)
www.gudangmateri.com
(Landasan hukum) wninomor1.wordpress.com
buku “pendidikan kewarganegaraan”,
gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005.
http://wordpress.com
http://lifestyle.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar