KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT,
shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah SAW beserta keluarga
dan sahabatnya. Berkat kudrat dan
iradat-Nya akhirnya saya dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang
“BELA NEGARA” ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut
serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG /
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik
Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan
kesatuan NKRI.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bela Negara
Bela
negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila
dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan
negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai
kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep
bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan
mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik
dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan
cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan
bangsa dan negara.
Landasan
pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh
seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib
militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas
militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk
kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekratan selama masa perang.
Di
beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa
merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat
National Guard
Di negara
lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk
beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional,sebuah pasukan
cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut
sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer
tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B. Pengertian
Bela Negara di Indonesia
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara
yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara.
C. Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah
Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan
Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban
untuk bangsa & negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela Negara
D. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela
Negara:
1. Tap MPR No. VI
Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI
Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.
VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD
'45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
7. Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia
tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan
cara lain seperti :
1. Ikut serta
dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta
membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan
tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan
dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela
Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama
menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap
dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
SUMBER:
Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta :
Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa
Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk
SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
__________., 2011. “search : bela negara”.
http://search.google.com/, (online), (diakses 22 September 2011)
__________., 2011. “Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga
Negara Indonesia”. http://organisasi.org/, (online),
(http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html, diakses 22 September 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar