Selasa, 18 Juni 2013

Latar belakang, Tujuan Nasional,Falsafah dan Ideologi Negara

Latar Belakang Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional sangatlah penting dalam  kehidupan Berbangsa dan Bernegara karena Ketahanan Nasional  merupakan kemampuan suatu bangsa dan negara untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa guna dapat  mencapai kesejahteraan bangsa dan melanjutkan pembangunan yang berkesinambungan.
Ketahanan Nasional sangat dipengaruhi oleh Ketahanan dan Kestabilan dalam bidang:
•           Politik
•           Ekonomi
•           Sosial Budaya
•           Pertahanan Keamanan Nasional

Tujuan Nasional

Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara  terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik negeri Indonesia bercorak:
•           Mempertahankan kemetdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
•           Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi, dan
•           Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial


Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara

Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
b. Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d. Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan (LEMHANAS 2001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar