Latar Belakang Ketahanan Nasional
Ketahanan
Nasional sangatlah penting dalam
kehidupan Berbangsa dan Bernegara karena Ketahanan Nasional merupakan kemampuan suatu bangsa dan negara
untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa guna dapat mencapai kesejahteraan bangsa dan melanjutkan
pembangunan yang berkesinambungan.
Ketahanan
Nasional sangat dipengaruhi oleh Ketahanan dan Kestabilan dalam bidang:
• Politik
• Ekonomi
• Sosial Budaya
• Pertahanan Keamanan Nasional
Tujuan Nasional
Tujuan
Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus
diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan
nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945
yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial”.
Dan
tujuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik negeri Indonesia bercorak:
• Mempertahankan kemetdekaan dan
menghapuskan segala bentuk penjajahan,
• Memperjuangkan perdamaian dunia yang
abadi, dan
• Memperjuangkan susunan ekonomi dunia
yang berkeadilan sosial
Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea pertama
menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh
sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak
asasi manusia.
b. Alinea kedua
menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil
dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea ketiga
menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai
cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah
yang merupakan dorongan spiritual.
d. Alinea keempat
menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian
abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan
berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sumber : Buku Pendidikan
Kewarganegaraan (LEMHANAS 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar